Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Memberikan Laporan Aplikasi Pinjamanan Online Legal Ke OJK

 Utang online tidak sah atau ilegal sudah menggelisahkan kita. Banyak kasus orang terjerat utang online karena tidak dapat kembalikan utang mereka. Bagaimana dapat hal itu dapat terjadi? 

Pinjol ilegal tidak mengikut peraturan yang sudah diputuskan oleh Kewenangan Layanan Keuangan (OJK). Karenanya, kecuali perlu ketahui beberapa ciri aplikasi pinjaman online legitimate, Anda pun perlu tahu bagaimanakah cara menyampaikannya ke OJK. 

Ciri-Ciri aplikasi pinjaman online legitimate 

Utang online yang tidak sah mempunyai beberapa ciri yang dapat Anda ketahui. Berikut salah satunya. 

Alamat Kantor Tidak Terang atau Bahkan juga Fiktif 

Ciri-ciri pertama kali yang perlu diamati ialah alamat kantor penyuplai utang. Apa perusahaan memberikan alamat kantor mereka? Bila iya, coba periksa alamat kantor itu dengan memakai program Google Maps. 

Yakinkan Anda dapat mendapati kantor perusahaan itu dengan gampang dan terang. Kewenangan Layanan Keuangan telah memutuskan ketentuan jika perusahaan penyuplai utang online harus mempunyai alamat kantor yang pasti dan gampang diketemukan. 

BACA JUGA : Cara Download Aplikasi Kamera Tembus Pandang Di HP Android Terbaru

Anda perlu siaga bila rupanya alamat kantor tidak terang. Apa lagi bila rupanya alamat itu palsu atau fiktif. Ini menjadi ciri-ciri pinjol ilegal. 

Bunga Utang yang Tinggi 

Saat lakukan utang, pasti Anda akan memperoleh bunga utang yang perlu dibayar. Tetapi, tahukah Anda berapakah besaran bunga itu? 

OJK memutuskan jika perusahaan pemberi utang cuman bisa membebankan bunga utang sebesar ideal 0,8% setiap hari ke nasabahnya. Buang itu jangan lebih dari 100% nilai utang bila diakumulasi. 

Dengan demikian, bila ada pinjol yang memberi bunga semakin besar dibanding nilai utang, dapat ditegaskan pinjol itu ilegal. Bila pilih perusahaan utang on the web, yakinkan Anda ketahui bunga yang perlu dibayarkan dan yakinkan Anda mampu melunasinya. 

Tidak Membuat perlindungan Data Nasabah 

Salah satunya ciri-ciri lain dari pinjol ilegal ialah perusahaan tidak membuat perlindungan data nasabahnya. Pasti ini dapat beresiko untuk keamanan individu Anda. 

Perusahaan penyuplai utang atau fintech advancing cuman dibolehkan oleh OJK untuk terhubung "CAMILAN". "CAMILAN" terdiri dari 3 hal yakni kamera, speaker, dan region. Yakinkan program utang online yang Anda tentukan cuman dapat terhubung tiga hal itu di hp Anda. 

Anda pun harus memperoleh pelindungan dari utang on the web. Data individual Anda jangan ditebarluaskan. Ini terhitung daftar contact di hp Anda. 

Tidak Mempunyai Ijin dari OJK 

Hal wilting akhir sebagai ciri-ciri aplikasi pinjaman online legitimate ialah tidak kantongi ijin dari Kewenangan Layanan Keuangan (OJK). Tiap perusahaan fintech advancing yang bekerja di Indonesia harus berijin atau tercatat di OJK. 

Kunjungilah situs OJK dan cari perusahaan fintech crediting yang bakal Anda tentukan. Yakinkan perusahaan itu mempunyai nomor yang tercatat. 

Langkah Memberikan laporan aplikasi pinjaman online legal 

Anda sudah mengetahui beberapa ciri fintech advancing ilegal. Sekarang, Anda dapat membandingkan utang online yang legal sama yang ilegal. 

Saat ini, bila Anda mendapati substansi utang online yang tidak legal, Anda perlu menyampaikannya ke OJK. Berikut langkah yang dapat Anda menempuh. 

Lewat Situs OJK 

Langkah pertama kali yang dapat dilaksanakan dengan memberikan laporan pinjol ilegal lewat site OJK. Anda dapat berkunjung halaman aduan utang ilegal dengan click di sini. 

Halaman ini dapat Anda akses dimanapun dan kapan pun sepanjang masih tersambung dengan web. Organization ini ada 24 jam. 

Mengirimi Surel atau Telephone ke OJK 

Anda bisa juga memberikan laporan utang online tidak sah dengan mengirimi surel ke alamat cermatinvestasi@ojk.go.id. Disamping itu, Anda bisa juga langsung menghubungi instansi pengawas itu di 021-1500665.